HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN
Setiap pasien yang dilayani berhak untuk:
1. Memperoleh informasi tentang tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Kersik Tuo
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
3. Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
4. Memperoleh pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar profesi Kedokteran/Kedokteran gigi tanpa ada diskriminasi
5. Memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan asuhan keperawatan
6. Mendapatkan privacy dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data medis
7. Mendapat informasi yang meliputi: Penyakit yang dideritanya, tindakan medis yang dilakukan, kemungkinan adanya penyulit/resiko sebagai akibat tindakan tersebut dan upaya untuk mengatasinya
8. Menyetujui dan memberi izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh Dokter sehubungan dengan penyakitnya
9. Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas
10. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis sehubungan dengan penyakitnya
11. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
12. Mendapat perlindungan keamanan dan keselarasan dirinya selama pelayanan
13. Mengajukan usul, saran perbaikan atas pelayanan Puskesmas
KEWAJIBAN PASIEN
Setiap pasien yang dilayani di Puskesmas wajib:
1. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi pasiem/keluarga pasien di Puskesmas
2. Mematuhi segala instruksi dokter, perawat dan bidan serta petugas dalam pelaksanaan pengobatannya
3. Memberi informasi dengan jujur, benar dan lengkap tentang penyakit yang dirasakan/dideritanya kepada dokter yang merawat
4. Menyelesaikan dan mematuhi semua ketentuan administrasi pelayanan di Puskesmas
5. Mematuhi hal-hal yang telah disepakati dalam perjanjian yang telah di tandatangani.